03 Januari 2009

Peringatan " KERAS "


Dilarang KERAS untuk Trading atau ikut andil di dunia forex jika anda menemukan salah satu hal di bawah ini didiri anda :

1. Anda mengidap penyakit Jantung.
2. Anda masih dibawah umur..
3. Anda yang belum bisa mengendalikan nafsu.
4. Anda yang hanya punya uang pas-pasan.
5. Anda yang tidak mau berbagi dengan sesama..

02 Januari 2009

Krisis Global..??? Dont Wory Be Happy...


Ketika isu ini muncul ke permukaan semua bisnis financial terkena imbasnya, termasuk juga dengan saham..tanya kenapa..???
Saham hanya memiliki 1 way opportunity sehingga ketika market naik investor mendapatkan keuntungan, sedangkan ketika harga saham turun investor akan merugi. Hal ini berbeda dengan Forex. Ketika harga forex turun ataupun naik, investor tetap memiliki kesempatan meraih keuntungan, karena di forex berlaku 2 way opportunity(pergerakan 2 arah).

Pada saat harga forex naik, investor yang melakukan posisi Long (Buy) akan mendapatkan keuntungan, dan sebaliknya saat harga forex turun, investor yang melakukan posisi Short (Sell) juga akan mendapatkan keuntungan.

Ironisnya, tidak seperti investor saham yang mengalami rugi besar-besaran / bangkrut di saat krisis finansial global , investor forex justru banyak yang mengalami keuntungan besar. Hal ini membuktikan bahwa Forex (Valas) adalah salah satu bisnis investasi yang tidak mengenal krisis.

01 Januari 2009

Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Bertransaksi...



Pertanyaan ini sering saya terima tatkala seorang teman akan memulai peruntungan di dunia forex.walaupun open market 24 jam, namun tidak ada jaminan akan memperoleh profit yang banyak, tapi paling tidak pergerakan harga dapat di pengaruhi oleh market mana yang sedang open(bertransaksi).

Untuk itu saya coba membagi apa yang saya tahu tentang Market Forex ini, agar nanti bisa digunakan sebagai pertimbangan dalam bertransaksi di forex,tapi saya bagi berdasarkan Mata uang mayor saja:

1. USD ( Amerika ) Open pada Pukul 20.00 di tutup Pukul 04.00
2. GBP ( Ingris ) Open pada Pukul 15.00 di tutup Pukul 23.00
3. Eur ( Euro/Eropa) Open pada Pukul 14.00 di tutup Pukul 22.00
4. JPY ( Jepang ) Open pada Pukul 07.00 di tutup Pukul 15.00
5. AUD ( Australia) Open pada Pukul 05.00 di tutup Pukul 13.00

Dengan memperhatikan open market tersebut paling tidak dapat membantu kita dalam bertransaksi, baik dari waktu yang kita punya maupun dari pergerakan rata-rata setiap curency yang kita inginkan



30 Desember 2008

Istilah Dalam Forex


Dalam dunia forex begitu banyak istilah yang ada di dalam nya, namun yang akan saya utarakan dibawah ini hanya yang penting-penting saja diantaranya :
1. Point / Pips merupakan satuan dalam nilai kurs mata uang contoh nya GBP/USD berada pada nilai 1.5000 dan dalam beberapa saat berubah jadi 1.5050, itu berarti ada kenaikan mata uang sekitar 50 point/pips.
2. Leverage merupakan daya ungkit atau margin yang di jaminkan.dapat kita lihat pada perusahaan pialang resmi indonesia yang menetapkan leverage nya 1 : 100 yang berati dana yg kita jaminkan hanya 1% untuk melakukan setiap 1 lot transaksi
3. Contract Size merupakan besarnya faktor pengali dalam perhitungan profit dan loss. Nilainya sudah fix dan ditetapkan oleh pemerintah yaitu 10.000 (sepuluh ribu)
4. Lot merupakan satuan untuk transaksi nya.
5. Margin adalah dana yang kita gunakan untuk ikut bertransaki di dunia bursa berjangka, minimal $10.000 anjuran dari Bapeppti

LANDASAN HUKUM PERDAGANGAN BERJANGKA INDONESIA

1.Undang-Undang No 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

2.Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi

3.Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

4.Keputusan Presiden No 12 tahun 1999 tentang Komoditi yang dapat di jadikan Subyek Kontrak Berjangka

5.Keputusan Presiden No 73 tahun 2000 tentang Komoditi yang dapat di jadikan Subyek Kontrak Berjangka

6.Keputusan Presiden No 110 tahun 2001 tentang Komoditi yang dapat di jadikan Subyek Kontrak Berjangka

7.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 1/BAPPEBTI/KP/IV/1999 tentang Tata Cara Pendirian Bursa Berjangka

8.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 1/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Perizinan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka

9.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 4/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Pedoman Penyiapan Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar Jual Beli Komoditi Bursa Berjangka

10.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 6/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Pengelolaan, Penyimpanan, Tata Cara Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi dan Penggunaan Dana Kompensasi

11.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 7/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Perizinan Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Pedagang Berjangka

12.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 8/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Pedoman Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka

13.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 17/BAPPEBTI/KP/V/2000 tentang Pedoman Persetujuan Terhadap Bank Umum sebagai Bank Penyimpanan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan

14.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 32/BAPPEBTI/KP/XI/2001 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri

15.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 39/BAPPEBTI/KP/IX/2002 tentang Penetapan Daftar Bursa Dan Kontrak Berjangka Luar Negeri

16.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 43/BAPPEBTI/KP/VI/2003 tentang Penetapan Daftar Bursa Dan Kontrak Berjangka Luar Negeri

17.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif

18.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 56/BAPPEBTI/KP/9/2005 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka

19.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 57/BAPPEBTI/KP/9/2005 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka

20.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 58/BAPPEBTI/Per/1/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
No 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 Tentang Sistem Perdagangan Alternatif

21.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 59/BAPPEBTI/Per/7/2006 tentang Pengelolaan Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka

22.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 61/BAPPEBTI/Per/12/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 59/BAPPEBTI/Per/7/2006 Tentang Pengelolaan Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka

23.Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti
No 63/BAPPEBTI/Per/9/2006 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka