19 Juni 2009

Konsep Transaksi Trading In Minor and mayor Trend

Latar Belakang Konsep

Dalam pasar valuta asing terdapat pihak yang membeli ( buyer ) suatu mata uang dan pihak yang menjual ( seller ) mata uang lainnya. Mereka inilah yang kita sebut sebagai “peserta pasar “ valuta asing.

Peserta pasar valuta asing dan pasar uang , dewasa ini semakin beraneka ragam. Survey yang dilakukan akhir-akhir ini cenderung mengkategorikan para peserta menjadi seperti dibawah ini :

o Pemerintah
o Bank Sentral
o International Banks
o Investment/ Merchant Banks
o Lembaga keuangan Lainnya
o Nasabah Besar / Whole Sale
o Nasabah – nasabah ( Spekulan )

Para peserta pasar yang terlibat dalam pasar valuta asing mempunyai berbagai tujuan. Pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tiga tujuan , yaitu :

o Trading
o Hedging
o Speculating

Di bawah ini adalah jenis – jenis transaksi yang dapat dikelompokkan secara lebih rinci, yaitu :

o Komersial : Ekspor , impor lalu lintas modal, lalu lintas jasa dan lain – lain
o Funding : Pinjaman valuta asing, kebutuhan cash flow
o Hedging : Untuk keperluan hedging atas resiko perubahan kurs VALAS
o Investasi : Commercial Investement, property investment dan
portofolio investment
o Individu : Turis atau perorangan dengan kebutuhan individu


* Maka dapat saya simpulkan bahwa :
Selain pemain VALAS dengan margin yang besar, juga ada pemain VALAS yang relatif kecil yang juga memanfaatkan peluang volatilitas harga pada kisaran tertentu secara aktif di bursa.


Analisa

Pergerakan dari harga ini erat kaitannya dengan Suplai and Deman, dari kurs valuta tersebut.
Ex : Banyaknya permintaan maka harga cenderung naik

Dalam pasar VALAS terdapat dua faktor yang mempengaruhi pergerakan harga :
Faktor Fundamental
Fundamental tersebut antara lain terdiri dari faktor politik dan ekonomi ( fiscal dan moneter ), serta ekspektasi dan sentimen.

Faktor Teknikal ( Teknis ) : Memetakan kencendrungan harga.
Beberapa orang berpendapat bahwa kurs valuta asing sama sekali tidak dipengaruhi oleh Faktor Fundamental, melainkan hanya merupakan suatu pola pengulangan dari waktu ke waktu, sehingga sebenarnya arah perubahan tersebut dapat diramalkan dengan menggunakan data – data yang telah lampau.

Adapun faktor lain yang juga mempengaruhi pergerakan harga, yaitu :

Faktor Psikologis
Permintaan atau penawaran para pelaku pasar berdasarkan perkiraan / ekspektasinya mengenai perkembangan kurs di masa mendatang dengan membeli disaat kurs suatu mata uang sedang rendah dan kemungkinan menjualnya setelah kurs mata uang tersebut naik atau sebaliknya guna mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut ( investasi / spekulasi )

Sebagian lagi investor meramal pergerakan nilai tukar tersebut dengan menggunakan data-data sekunder

Berdasarkan jangka waktunya trend dapat dibedakan atas :

Minor Trend ( beberapa hari )
 Intermediate Trend ( beberapa minggu)
 Major Trend ( beberapa bulan)

Berdasarkan arah pergerakannya trend dapat dibedakan atas :

 Uptrend
 Downtrend
 Sideways Trend


Konsep

Para ahli mengatakan “ Trade with trend, never fight the trend”. Trading yang terbaik adalah trading yang selalu seiring dengan major trend, intermediate trend and minor trend.

Harga valuta asing tidaklah bergerak secara linear, melainkan seperti gelombang yang mempunyai puncak dan lembah (bergerak zig – zag ).

Berdasarkan latar belakang dan analisa maka konsep ini penulis lebih difokuskan pada pelaku pasar yang relatif kecil, tapi secara aktif melakukan trading memanfaatkan peluang dari selisih harga secara minor trend.

Konsep ini dilakukan melalui perpaduan Faktor teknikal ( Teknis ) serta psikologi pasar tanpa melihat faktor fundamental, antara lain yaitu :

Faktor teknikal ( Teknis ) :

Lewat Software Metatrader hanya menggunakan Draw Fibonacci Retracement ( Hitungan Deret Fibonacci ),

Artinya mengambil peluang harga pada saat dan pada kisaran yang sudah ditentukan oleh Draw Fibonacci Retracment tersebut dengan dipadukan psikologi pasar bahwa harga hari kemarin !!! ( bukan harga dua atau beberapa hari lalu ), masih memberi peluang tehadap harga berjalan (sekarang), dikarenakan pelaku minor yang ada di pasar sangat aktif memanfaatkan peluang tersebut yang sering kita dengar pemanfaatan koreksi harga.

Action : Tahap-tahap pelaksanaan konsep “ Trading In Minor Trend “

1. Setelah kita mendownload software metatrader maka kita langsung mengaktifkan dengan menginstalkan ke komputer kita.

2. Membuka kurs yang diinginkan sesuai keinginan kita, dengan tipe chart bar atau candle stick. Ex : GBP / USD

3. Menggunakan standar skala waktu program metatrader 1 jam ( H 1 )

4. Mengilangkan Grid, dan memasukan skala ( Show Days / Show Period separators ), sehingga dapat memilah pergerakan harga harian.

5. Memasukan konsep teknikal lewat Fibonacci Retracment, selajutnya membedah / memetakan pergerakan hari kemarin sebagai patokan prediksi harga berjalan (sekarang) dengan kata lain “ Trading On The Spot Price “.

6. Selajutnya melihat kisaran harga apakah “ harga berjalan ada pada kisaran atas dari 50 % pergarakan harga kemarin ? atau harga berjalan ada pada kisaran bawah dari 50 % pergarakan harga kemarin ? “ ,
kemudian kita sempitkan deret fibonacci retracment ke kisaran harga berjalan tersebut.
Maka kita akan dapati kisaran fibonacci retracment minor.


Sebagai catatan Fibonacci Retracment memiliki deret sebagai berikut :

0%, 23.6%, 38.2% 50%, 61.8%, 100%, 161.8%, 261.8%, 423,6%

Entry action :
Sell : Pada kisaran 61, 8 – 100% dengan target 23,6 %
Buy : Pada Kisaran 0 - 23, 6 % dengan target 61,8 %

Exit Point : Reversal / Switch
Switch Buy
Jika harga menembus level deret 100 %, target 161,8 % atas sesuai pemetaan Fibonacci Retracment secara normal ( maka jika terjadi resiko harga secara langsung dapat menutupi loss point yang terjadi dan berubah menjadi profit point.
Switch Buy
Jika harga menembus level deret 0 %, target 161,8 % bawah sesuai pemetaan Fibonacci Retracment secara tidak normal atau terbalik ( maka jika terjadi resiko harga secara langsung dapat menutupi loss point yang terjadi dan berubah menjadi profit point.


7. Jika Harga telah menembus level harga dengan deret Fibonacci Retracment harian kemarin secara signifikan di akibatkan oleh faktor fundamental, maka action yang di lakukan adalah :
kita petakan lagi kisaran deret pada kisaran deret fibonacci retracment minor, yang terjadi sebelumnya, sesuai kisaran deret harga yang terbaru.


Dalam konsep ini, yang di perlukan adalah kesiapan pelaku transaksi meliputi :

o Mentalitas Dagang.
o Pengorbanan waktu.
o Disiplin konsep.

18 Juni 2009

Forex Dalam Hukum Islam


Forex Dalam Hukum Islam Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh m elaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama."Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: ”Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya.
Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
2. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman
MENGINGAT :
• "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
• "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
• "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai."
• "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
• "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
• "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
• "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
MEMPERHATIKAN :

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA