23 Desember 2008

PRAKTEK PERDAGANGAN YANG DILARANG

1.BUCKETING
Adalah jika Pialang/Wakil Pialang di lantai bursa secara langsung atau tidak.langsung mengambil posisi dibalik posisi amanat nasabah yang dilaksanakannya. Untuk rekening pialng itu sendiri atau untuk rekening pihak lain dimana dia mempunyai kepentingan(interest), tanpa melalui transaksi yang terbuka dan bersaing dibursa.
Perusahaan pialang yang melakukan tindakan demikian di luar bursa disebut Bucket Shop.
Hal inilah yang selama ini dilakukan oleh pialang-pialang illegal dimana terlalu banyak masyarakat yang dirugikan oleh tindakan-tindakan tersebut. Kegiatan ini tidak hanya telah menipu para nasabah tapi pada gilirannya akan menurunkan integritas Perdagangan Berjangka karena hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Perdagangan Berjangka.

2.TRADING A HEAD OF CUSTOMER
Pialang melakukan transaksi untuk dirinya sendir atau pihak dimana pialang tersebut mempunyai kepentingan terlebih dahulu, transaksi amanat nasabah dibelakangkan. Bagi pialang yang mempunyai amanat nasabah ditangannya dengan kondisi market order atau harga yang sama harus memprioritaskan amanat nasabah.

3.CROSS TRADING
Praktek yang dilakukan pialang dengan mengawinkan amanat beli dari seorang nasabah dengan amanat jual nasabah lainnya, dan melaporkan pelaksanaannya tanpa suatu transaksi yang benar sesuai dengan peraturan bursa.

4.PRE-ARRANGED TRADING
Penjualan atau pembelian yang sudah diatur sebelumnya, kecuali transaksi apa yang dinamakan EFP atau Exchange For Phsycal pertukaran dari transaksi komoditi fisik dengan kontrak berjangka sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata tertib di Bursa Berjangka.

5.AMANAT BELI/JUAL SIMULTAN DARI NASABAH YANG SAMA
Anggota bursa tidak boleh menerima amanat jual dan amanat beli dari seorang nasabah untuk kontrak bulan yang sama, untuk komoditas yang sama.

6.WITH HOLDING ORDER
Anggota bursa dilarang memaksa amanat atau menarik amanat yang segera harus ditwarkan dipasar untuk keuntungan sendiri atau untuk memberi kemudahan atau peluang bagi anggota lainnya.

7.WASH TRADING
Transaksi yang menampilkan penjualan dan pembelian teha terjadi akan tetapi sebenarnya dalam kenyataan yang bersangkutan tidak mengambil satu posisi dipasar, jadi adanya transaksi seperti iini biasanya tidak menghasilkan suatu perubahan pada posisi
para pedagang dipasar. Meskipun telah terjadi banyak transaksi dipasar tapi tidak terjadi perubahan kepemilikan kontark atau open interest dari transaksi tersebut adalah NOL.

8.CHURNING
Perdagangan yang berlebihan baik dalam jumlah atau frekuensi biasanya dilakukan pada rekening bebas(discreationaty account) yang rekening diberi kuasa kepada suatu pihak pialang atau predikat untuk melakukan transaksi tanpa melalui perintah pemilik rekening untuk tujuan melipat gandakan komisi tanpa memperhatikan kepentingan nasabah pemilik rekening tersebut. Meskipun kadang tampak nasabah secara sepintas tidak dirugikan tetapi dalam kenyataannya dirugikan dari pembayaran komisi.

Kegiatan-kegiatan manipulasi, percobaan atau usaha-usaha mengarah kepada manipulasi baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat pada perubahan yang tidak wajar seperti :
• Menyudutkan pasar atau mengontrol suatu jumlah komoditi atau kontrak yang relative dapat memanipulasi harga dalam situasi eksterm menguasai kontrak beli yang akan jatuh tempo melebihi dari jumlah komoditi yang siap diserahkan.
• Membuat, menyebarkan secara langsung atau tidak langsung pernyataan atau laporan palsu/menyesatkan atau laporan yang bersifat fiktif yang dapat menimbulkan gejolak harga.
• Melakukan transaksi fiktif dengan membeli dan menjual kontrak berjangka secara artificial seolah-olah perdagangan sangat aktif untuk mempengaruhi pihak lain dengan menciptakan informasi yang tidak benar atau terjadinya pembentukan harga yang tidak wajar.

0 comments: